Padang,
18 September 2014
Kepada Yang Mulia
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat No.6
Jakarta 10110
HAL : PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 69 ayat (1)
dan (2) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003TENTANG
KETENAGAKERJAANTERHADAP UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini :
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, berkedudukan diJln. Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng,
Jakarta Pusat, yang diwakili oleh:
Pekerjaan : Ketua Komisi Perlindungan Anak
Indonesia;
Disebut sebagai________________Pemohon____________
Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 567 KPAI/XII/2014 tertanggal 18 September 2014 memberi
kuasa kepada:
Yuzario Fachry Muhammad, S.H,M.H adalah
Advokat yang berdomisili di Jln.
Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng, Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa,
Selanjutnya disebut sebagai__________Kuasa
Pemohon______________________
I.
PERSYARATAN
FORMIL PENGAJUAN PERMOHONAN
1. Perubahan UUD NRI
1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal
konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (1) dan
Ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut “UU MK”Bukti (P-1).
2. Bahwa salah satu
kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan pengujian undang-undang
terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945
yang berbunyi:
“Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar...”
3. Selanjutnya, Pasal
10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ....”
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5076)menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3.Selain itu,
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih
tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.
4. Bahwa mengacu kepada
ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
5. Dalam hal ini, PEMOHON memohon agar Mahkamah Konstitus
melakukan pengujian terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 69 ayat (1)dan ayat (2) yang bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945.
1.
Dimilikinya kedudukan hukum/Legal Standing merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada MK sebagaimana diatur di dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK.
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Pemohonadalahpihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga
negara.”
Penjelasan Pasal 51
ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD NRI 1945.”
2. Berdasarkan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu
(i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya
hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya
suatu undang-undang.
3. Bahwa oleh karena
itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam
perkara a quo, sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa
kualifikasi
Pemohon
adalah
sebagai
Lembaga Negara. Sebagaimana tersebut dalam pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
Kedua, Kerugian Konstitusional Pemohon. Mengenai
parameter kerugian konstitusional,
MK telah memberikan pengertian dan batasan
tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang harus memenuhi 5
(lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau
kewenangan Konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
b. bahwa hak dan/atau
kewenangan Konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e. adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan
Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Selanjutnya
Kedudukan Hukum Pemohon akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa Pemohon sebagai Lembaga Negaraberdasarkan
amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(“UU Perlindungan Anak”) juncto Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 (“Keppres Nomor 77/2003”)
(P-2) yang beralamat dan
berkedudukan hukum di Jalan Teuku Umar
Nomor 10-12, Menteng, Jakarta Pusat; dalam hal ini diwakili oleh pengurusnya
yakni Rahmi Yunisa,S.E,M.M selaku
ketua, yang bertindak untuk dan atas nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (P-3)
b. Bahwa
berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Dalam
rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraanperlindungan anak, dengan
undang-undang ini dibentuk KomisiPerlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen” (P-4). Dengan
adanya ketentuan pasal ini maka dibentuklah komisi perlindungan anak yang
bertujuan untuk melindungi hak-hak anak yang selama ini kebanyakan dilanggar
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini oknum yang
mempekerjakan anak yang melanggar hak-hak anak untuk menikmati masa kecilnya
seperti bermain, menikmati pemanfaatan ilmu dari pengetahuan dan teknologi,
serta seni dan budaya.
5.
Bahwa Pemohon
sebagai Lembaga Negara memiliki tugas yang tertera dalam Pasal 76 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu: (a) melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
lakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan
terhadappenyelenggaraan perlindungan anak; (b) memberikan masukan, dan
pertimbangan kepada Presiden dalam perlindungan anak.
6.
Bahwa Pemohon semenjak
didirikan sampai dengan saat ini secara aktif dan terus menerus melakukan kegiatan
dalam bidang perlindungan anak, termasuk advokasi, layanan anak dan pengaduan perkara
perlindungan anak serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dalam bidang advokasi
kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
7.
Bahwa lebih dari
itu, Pemohon semenjak berdirinya sampai dengan saat ini melakukan kegiatan dalam
bidang perlindungan anak yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan demikian Pemohon
terbukti secara konkret, terus menerus dan sesuai dengan mandat organisasi melakukan upaya perlindungan anak dan
hak-hak anak dengan berbagai dimensi dan
bentuk kegiatannya. Sehingga Pemohon memiliki kepentingan untuk melakukan advokasi
kepentingan umum yakni kepentingan anak yang diemban demi menjamin adanya dan terlaksananya
kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang merupakan prinsip
umum hak-hak anak.
8.
Bahwa Pemohon sebagai
organisasi independen yang melakukan advokasi
perlindungan anak dan hak-hak anak mempunyai kepentingan konstitusional dan bahkan
mempunyai kerugian konstitusional dengan diberlakukannya Pasal 69 ayat (1) dan
(2) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa dengan berlakunya pasal ini
tujuan KPAI tidak dapat berjalan sempurna. Adapun tujuan dari KPAI sebagai berikut :
i.
Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam
perlindungan anak;
ii.
Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;
iii.
Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan
anak;
iv.
Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan
pengawasan perlindungan anak;
v.
Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan
pengaduan masyarakat;
vi.
Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
9.
Bahwa
dengan
demikian
Pemohon
memiliki
kewenangan
konstitusional
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi.
II.
ALASAN PEMOHON MEMGAJUKAN PENGUJIAN PASAL 69 AYAT (1) DAN (2) UNDANG UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
A.
Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur
antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk
melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan
kesehatan fisik, mental, dan sosial. Yang bertentangan dengan UUD pada pasal :
1) Bahwa pasal
28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal ini jelas sekali bertentangan dengan
pasal 28B ayat (2) ini karena berlkunya pasal tersebut memberikan peluang
terjadinya tindakan-tindakan kekerasan dan diskriminasin terhadap Tenaga Kerja
terbukti dengan adanya kasus pembunuhan di mess karyawan PT Patemang
Raya, mengungkap sisi lain pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan. Pasalnya
Dede Kolu, karyawan yang menjadi korban ternyata masih di bawah umur. Sesuai
data yang diperoleh, korban adalah karyawan yang masih berusia 16 tahun. Dalam hal
ini terlihat bahwa dalam mempekerjakan anak terdapat perlakuan diskriminasi dan
kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apabila pasal ini tidak
dihapuskan maka dikhawatirkan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak
yang dijadikan pekerja akan terus terjadi dan berlanjut.
2) Bahwa pasal
69 ayat (1) juga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkat kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Karena seorang
anak di dalam bekerja akan menghabiskan waktu bahkan dapat menghilangkan
kesempatan dan hak-hak anak untuk dapat mengikuti proses pendidikan dan
mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang seharusnya didapatkannya.
Selain itu pekerjaan yang dilakukan oleh anak tersebut belum tentu dapat
meningkatkan kualitas hidupnya dimasa mendatang. Karena di era globalisasi saat
ini sangat dibutuhkan pendidikan formal sebagai pembentuk arakter bangsa yang
berkualitas dalam mempersiapkan generasi yang mampu bersaing secara nasional
dan internasional. Seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, seorang anak
dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga yang kerap kali diperlakukan
kasar dan tidak dibayarkan gajinya oleh majikannya dalam waktu 3 bulan. Disini
terlihat sekali adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak dalam mempekerjakan
anak.
3) Bahwa Pasal
28D ayat (1) menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Adanya
ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Dasar
menyebabkan pasal 69 ketenagakerjaan ini bertentangan dengan UUD karena
memberikan ketidak pastian hukum kepada warga negaranya. Sebab pada pasal 68 UU
Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan sendiri bahwa pengusaha dilarang
mempekerjakan anak, namun pada pasal berikutnya dikecualikan untuk anak yang
berumur 13 sampai 15 tahun. Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO No.138 mengenai usia minimum diperbolehkan untuk
bekerja, untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral,
anak harus diupayakan tidak boleh bekerja pada usia <18 tahun kecuali untuk
pekerjaan ringan tidak boleh 16 tahun.
4) Bahwa Pasal
28D ayat (2) juga menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. Seringkali yang kita temukan dalam hubungan kerja adanya
ketidakadilan dalam perlakuan dan imbalan, apalagi hal tersebut dialami oleh anak
dibawah umur yang dipekerjakan. Upah atau imbalan yang dibayarkan dan diterima juga
sangat rendah dan sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terlebih hal
tersebut diiringi dengan perlakuan yang tidak baik yang semakin merugikan si pekerja.
5) Bahwa pasal
34 ayat (1) juga menyatakan Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara. Dengan berlakunya ketentuan pasal 69 ayat (1) ini
seakan-akan memperbolehkan anak yang terlantar atau dibawah perwalian untuk
diperkerjakan secara sah atas dasar kesulitan ekonomi, padahal seharusnya fakir
miskin dan anak anak terlantar tersebut seharusnya dipelihara oleh negara.
6) Pasal Norma
konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku
bagi seluruh manusia secara universal. Dalam kualifikasi yang sama, setiap
manusia, termasuk mereka yang diwakilkan Pemohon. Namun pada kenyataannnya ada
warga negara yang tidak dapat memperoleh hal tersebut diatas, UU
Ketenagakerjaan ini hanya memberikan batasan-batasan tertentu dalam hal
pembatasan hubungan kerja yang diberlakukan kepada anak tanpa dari satu sudut
pandangan tertentu.
B. Pasal 69
ayat (2) tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana menyatakan Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a.
Izin tertulis dari orang tua atau
wali
b.
Perjanjian kerja antara pengusaha
dengan orang tua atau wali
c.
Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam
d.
Dilakukan pada siang hari dan tidak
mengganggu waktu sekolah
e.
Adanya hubungan kerja yang jelas,
dan
f.
Menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Bukti (P-5)
Dengan
demikian bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang pasal-pasal tersebut diatas yang
melegalkan atau memperbolehkan perusahaan-perusahaan mempekerjakan anak dengan
berbagai persyaratan yang ada. Dalam artian juga melegalkan mempekerjakan anak
tanpa memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan atau penyimpangan-penyimpangan
yang mungkin saja dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan meskipun telah
ada kontrak kerja yang dilakukan oleh orang tua maupun wali.
C.
Alasan selanjutnya perlu pencabutan
ulang seluruh poin yang terdapat pada ayat (2) bahwa pada saat sekarang dalam
pelaksanaannnya tidak ditemui hal-hal tersebut diatas atau dapat dikatakan
telah banyak terjadinya penyimpangan yang dilakukan dari pelaksanaan
sebagaimana mestinya. Seperti waktu kerja maksimum 3 jam dalam sehari telah
banyak dilanggar oleh perusahaan yang memperkerjakan anak, sehingga
perlindungan, perkembangan kepribadian, tumbuh kembang pada anak tidak menuai
hasil yang baik. Hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan pun terkadang
diabaikan, kesehatan dan keselamatan moral anak menjadi tidak terlindungi.
III.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang
diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada
para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
1.
Menerima dan mengabulkan
permohonan pengujian Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menyatakan Pasal 69 ayat (1) dan (2)
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan 28B ayat
(2), 28C ayat (1), 28D ayat (1) dan (2), dan pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
3.
Mencabut pasal 69 ini dengan
menyatakan pasal tersebut tidak berlaku lagi.
4. Memerintahkan untukmemuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
5. Apabila Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Yuzario Fachry. M, S.H, M.H Rahmi Yunisa, S.E,M.M
Kuasa Pemohon Pemohon
1xbet korean bitcoin bitcoin review | Legalbet
BalasHapus1xbet korean bitcoin bitcoin 유튜브 음원 추출 bitcoin review; What to know 1xbet korean about bitcoin betting; 1xbet korean bitcoin betting; 1xbet korean bitcoin live 메리트 카지노 주소 casino; 1xbet korean casino
Grand Rapids - Casino, Hotel, Spa, Dining & More - MapyRO
BalasHapusCasino, Hotel, 제천 출장마사지 Spa, Dining 김천 출장마사지 & More. Grand 속초 출장안마 Rapids. 0.2 mi. walk. 0.0 km. From Grand Rapids. Grand Rapids Hotel & Casino is 용인 출장샵 situated near 동해 출장샵 the river near the