Minggu, 16 November 2014

Contoh Permohonan Uji Materi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


                                                                                                Padang, 18 September 2014
Kepada Yang Mulia
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat No.6
Jakarta 10110

HAL : PERMOHONAN  PENGUJIAN  PASAL 69 ayat (1) dan (2) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003TENTANG KETENAGAKERJAANTERHADAP UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  1945.

Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini :
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, berkedudukan diJln. Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh:
Nama               : Rahmi Yunisa, S.E, M.M
Pekerjaan         : Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Disebut sebagai________________Pemohon____________

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 567 KPAI/XII/2014 tertanggal 18 September 2014 memberi kuasa kepada:
Yuzario Fachry Muhammad, S.H,M.H adalah Advokat yang berdomisili di Jln. Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng, Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa,
Selanjutnya disebut sebagai__________Kuasa Pemohon______________________

I.                   PERSYARATAN FORMIL PENGAJUAN PERMOHONAN


Text Box: A.	KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
 



1.    Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266), selanjutnya disebut “UU MKBukti (P-1).
2.    Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar...
3.    Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.   menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ....
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076)menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.      menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3.Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.
4.    Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
5.    Dalam hal ini, PEMOHON memohon agar Mahkamah Konstitus melakukan pengujian terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 69 ayat (1)dan ayat (2) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.



Text Box: B.	KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
 



1.   Dimilikinya kedudukan hukum/Legal Standing merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Pemohonadalahpihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a.  perorangan warga negara Indonesia;
b.  kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.  badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945.”
2.      Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
3.      Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut:
Pertama,  Kualifikasi sebagai Pemohon Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai Lembaga Negara. Sebagaimana tersebut dalam pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
Kedua,     Kerugian Konstitusional Pemohon. Mengenai parameter kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
a.    adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
b.    bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c.    bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d.   adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e.    adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4.      Selanjutnya Kedudukan Hukum Pemohon akan dijelaskan sebagai berikut :
a.  Bahwa  Pemohon sebagai Lembaga Negaraberdasarkan amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) juncto Keputusan Presiden Nomor 77  Tahun 2003 (“Keppres Nomor 77/2003”) (P-2) yang beralamat dan berkedudukan hukum di Jalan  Teuku Umar Nomor 10-12, Menteng, Jakarta Pusat; dalam hal ini diwakili oleh pengurusnya yakni Rahmi Yunisa,S.E,M.M selaku ketua, yang bertindak untuk dan atas nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (P-3)
b.  Bahwa berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraanperlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk KomisiPerlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen” (P-4). Dengan adanya ketentuan pasal ini maka dibentuklah komisi perlindungan anak yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak yang selama ini kebanyakan dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini oknum yang mempekerjakan anak yang melanggar hak-hak anak untuk menikmati masa kecilnya seperti bermain, menikmati pemanfaatan ilmu dari pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya.
5.      Bahwa Pemohon sebagai Lembaga Negara memiliki tugas yang tertera dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu: (a) melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan lakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadappenyelenggaraan perlindungan anak; (b) memberikan masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam perlindungan anak.
6.      Bahwa Pemohon semenjak didirikan sampai dengan saat ini secara aktif dan terus menerus melakukan kegiatan dalam bidang perlindungan anak, termasuk advokasi, layanan anak dan pengaduan perkara perlindungan anak serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dalam bidang advokasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
7.      Bahwa lebih dari itu, Pemohon semenjak berdirinya sampai dengan saat ini melakukan kegiatan dalam bidang perlindungan anak yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan demikian Pemohon terbukti secara konkret, terus menerus dan sesuai dengan mandat  organisasi melakukan upaya perlindungan anak dan hak-hak anak dengan berbagai dimensi  dan bentuk kegiatannya. Sehingga Pemohon memiliki kepentingan untuk melakukan advokasi kepentingan umum yakni kepentingan anak yang diemban demi menjamin adanya dan terlaksananya kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang merupakan prinsip umum hak-hak anak.
8.      Bahwa Pemohon sebagai organisasi independen  yang melakukan advokasi perlindungan anak dan hak-hak anak mempunyai kepentingan konstitusional dan bahkan mempunyai kerugian konstitusional dengan diberlakukannya Pasal 69 ayat (1) dan (2) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa dengan berlakunya pasal ini tujuan KPAI tidak dapat berjalan sempurna. Adapun tujuan dari KPAI sebagai berikut :
                    i.            Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak;
                  ii.            Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;
                iii.            Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak;
                iv.            Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak;
                  v.            Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat;
                vi.            Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
9.      Bahwa  dengan demikian Pemohon memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


II.                ALASAN PEMOHON MEMGAJUKAN PENGUJIAN PASAL 69 AYAT (1) DAN (2) UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
A.    Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Yang bertentangan dengan UUD pada pasal :
1)      Bahwa pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal ini jelas sekali bertentangan dengan pasal 28B ayat (2) ini karena berlkunya pasal tersebut memberikan peluang terjadinya tindakan-tindakan kekerasan dan diskriminasin terhadap Tenaga Kerja terbukti dengan adanya kasus pembunuhan di mess karyawan PT Patemang Raya, mengungkap sisi lain pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan. Pasalnya Dede Kolu, karyawan yang menjadi korban ternyata masih di bawah umur. Sesuai data yang diperoleh, korban adalah karyawan yang masih berusia 16 tahun. Dalam hal ini terlihat bahwa dalam mempekerjakan anak terdapat perlakuan diskriminasi dan kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apabila pasal ini tidak dihapuskan maka dikhawatirkan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dijadikan pekerja akan terus terjadi dan berlanjut.
2)      Bahwa pasal 69 ayat (1) juga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkat kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Karena seorang anak di dalam bekerja akan menghabiskan waktu bahkan dapat menghilangkan kesempatan dan hak-hak anak untuk dapat mengikuti proses pendidikan dan mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang seharusnya didapatkannya. Selain itu pekerjaan yang dilakukan oleh anak tersebut belum tentu dapat meningkatkan kualitas hidupnya dimasa mendatang. Karena di era globalisasi saat ini sangat dibutuhkan pendidikan formal sebagai pembentuk arakter bangsa yang berkualitas dalam mempersiapkan generasi yang mampu bersaing secara nasional dan internasional. Seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, seorang anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga yang kerap kali diperlakukan kasar dan tidak dibayarkan gajinya oleh majikannya dalam waktu 3 bulan. Disini terlihat sekali adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak dalam mempekerjakan anak.
3)      Bahwa Pasal 28D ayat (1) menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Adanya ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Dasar  menyebabkan pasal 69 ketenagakerjaan ini bertentangan dengan UUD karena memberikan ketidak pastian hukum kepada warga negaranya. Sebab pada pasal 68 UU Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan sendiri bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, namun pada pasal berikutnya dikecualikan untuk anak yang berumur 13 sampai 15 tahun. Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No.138 mengenai usia minimum diperbolehkan untuk bekerja, untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral, anak harus diupayakan tidak boleh bekerja pada usia <18 tahun kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh 16 tahun.
4)      Bahwa Pasal 28D ayat (2) juga menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Seringkali yang kita temukan dalam hubungan kerja adanya ketidakadilan dalam perlakuan dan imbalan, apalagi hal tersebut dialami oleh anak dibawah umur yang dipekerjakan. Upah atau imbalan yang dibayarkan dan diterima juga sangat rendah dan sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terlebih hal tersebut diiringi dengan perlakuan yang tidak baik yang semakin merugikan si pekerja.
5)      Bahwa pasal 34 ayat (1) juga menyatakan Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dengan berlakunya ketentuan pasal 69 ayat (1) ini seakan-akan memperbolehkan anak yang terlantar atau dibawah perwalian untuk diperkerjakan secara sah atas dasar kesulitan ekonomi, padahal seharusnya fakir miskin dan anak anak terlantar tersebut seharusnya dipelihara oleh negara.
6)      Pasal Norma konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Dalam kualifikasi yang sama, setiap manusia, termasuk mereka yang diwakilkan Pemohon. Namun pada kenyataannnya ada warga negara yang tidak dapat memperoleh hal tersebut diatas, UU Ketenagakerjaan ini hanya memberikan batasan-batasan tertentu dalam hal pembatasan hubungan kerja yang diberlakukan kepada anak tanpa dari satu sudut pandangan tertentu.
B.    Pasal 69 ayat (2) tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana menyatakan Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.       Izin tertulis dari orang tua atau wali
b.      Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali
c.       Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam
d.      Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
e.       Adanya hubungan kerja yang jelas, dan
f.       Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti (P-5)
Dengan demikian bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang pasal-pasal tersebut diatas yang melegalkan atau memperbolehkan perusahaan-perusahaan mempekerjakan anak dengan berbagai persyaratan yang ada. Dalam artian juga melegalkan mempekerjakan anak tanpa memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan atau penyimpangan-penyimpangan yang mungkin saja dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan meskipun telah ada kontrak kerja yang dilakukan oleh orang tua maupun wali.

C.     Alasan selanjutnya perlu pencabutan ulang seluruh poin yang terdapat pada ayat (2) bahwa pada saat sekarang dalam pelaksanaannnya tidak ditemui hal-hal tersebut diatas atau dapat dikatakan telah banyak terjadinya penyimpangan yang dilakukan dari pelaksanaan sebagaimana mestinya. Seperti waktu kerja maksimum 3 jam dalam sehari telah banyak dilanggar oleh perusahaan yang memperkerjakan anak, sehingga perlindungan, perkembangan kepribadian, tumbuh kembang pada anak tidak menuai hasil yang baik. Hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan pun terkadang diabaikan, kesehatan dan keselamatan moral anak menjadi tidak terlindungi.
III.             PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
1.         Menerima dan mengabulkan permohonan  pengujian Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945.
2.   Menyatakan Pasal 69 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan 28B ayat (2), 28C ayat (1), 28D ayat (1) dan (2), dan pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
3.         Mencabut pasal 69 ini dengan menyatakan pasal tersebut tidak berlaku lagi.
4.  Memerintahkan untukmemuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
5.      Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Kami,


  Yuzario Fachry. M, S.H, M.H                                                      Rahmi Yunisa, S.E,M.M
         Kuasa Pemohon                                                                                           Pemohon

2 komentar:

  1. 1xbet korean bitcoin bitcoin review | Legalbet
    1xbet korean bitcoin bitcoin 유튜브 음원 추출 bitcoin review; What to know 1xbet korean about bitcoin betting; 1xbet korean bitcoin betting; 1xbet korean bitcoin live 메리트 카지노 주소 casino; 1xbet korean casino

    BalasHapus
  2. Grand Rapids - Casino, Hotel, Spa, Dining & More - MapyRO
    Casino, Hotel, 제천 출장마사지 Spa, Dining 김천 출장마사지 & More. Grand 속초 출장안마 Rapids. 0.2 mi. walk. 0.0 km. From Grand Rapids. Grand Rapids Hotel & Casino is 용인 출장샵 situated near 동해 출장샵 the river near the

    BalasHapus